asn

IJTI Kecam Intimidasi Jurnalis

IJTI Kecam Intimidasi Jurnalis

Radartvnews.com - Kekerasan yang dilakukan oleh polisi kepada jurnalis merupakan tindak pidana, hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 40 Tentang Pers.

Sayangnya hingga saat ini, polisi terkesan lambat dalam memproses oknum yang jelas telah melanggar undang-undang.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Lampung mendesak Kapolri  mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis dan menghukum anggotanya yang terlibat dalam kekerasan.

Sementara Direktur LBH Pers Lampung Hanafi Sampurna menyatakan tindakan polisi merupakan ancaman kemerdekaan pers.

Dari data yang dihimpun terdapat 10 jurnalis dari beberapa wilayah seperti Jakarta, Makasar dan Jayapura yang menjadi korban kekerasan fisik maupun intimidasi yang dilakukan oleh oknum polisi. (Tim Liputan/Rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: