Pembunuh Sopir Bupati Vonis 4 Tahun
Moulan alias Bowo, tertunduk lesu, saat Majelis Hakim diketuai, Pastrah Joseph, menyatakan meyakinkan bersalah, melakukan penganiyaan mengakibatkan Yogi Andika meninggal dunia, akibat dikeroyok bersama sama.
Pria yang bekerja sebagai sopir Bupati Lampung Utara itu diyatakan terbukti meyakinkan bersalah, sebagaimana diatur Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Dipersidangan terungkap, penganiayaan dipicu, saat korban dititipi uang oleh adik Bupati senilai 25 juta Rupiah, untuk diserahkan kepada ibu kandung Bupati, didaerah Ketapang. Namun, uang belum diserahkan, korban menghilang.
Berjalan seringnya waktu pada tahun 2017, korban diketahui berada di Bandar Lampung. Sehingga korban dipancing saksi Arnold untuk datang kerumahnya didaerah Teluk Betung Utara, Bandar Lampung. Lalu Arnold menghubungi Purnomo, karena berhalangan hadir, Purnomo menghubungi Andre.
Setibanya dilokasi, korban dipukul oleh Andre dan Moulan hingga babak belur. Setelah beberapa hari, korban pulang kerumah orang tuanya di way Halim. Tak lama kakak korban mendengar suara minta tolong didalam kamar dan melihat Yogi sudah terbaring dikasur dengan kondisi luka memar disekujur tubuh.
Kakak korban sempat membawa ke Puskesmas terdekat dan dilanjutkan ke RSUDAM, nyawa korban pun tidak bisa tertolong.
Putusan Majelis lebih ringan dari tuntuan Jaksa, yang sebelumnya menuntut enam tahun dan enam bulan penjara. Atas putusan itu, terdakwa dan juga jaksa menyatakan pikir-pikir.
(Leo/Ri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: