Terlibat Tender , PPTK 12 Bulan Di Bui
Sahmin, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Proyek Pengadaan Kapal Penumpang, di Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran ini terlihat pasrah, saat Majelis Hakim Diketuai Syamsudin, memvonis bersalah, Pria 45 Tahun terbukti meyakinkan bersalah, menyalahgunakan jabatan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau PPTK, telah mengatur pemenang tender proyek Pengadaan Kapal Penumpang yang merugikan keuangan negara senilai 341 juta rupiah.
Sahmin bersama lima terdakwa lain dilakukan penuntutan terpisah, memenangkan CV RR Jaya sebagai pelaksanaan Pekerjaan Kapal Penumpang dalam Proses Lelang yang diadakan melalui Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik. Dari pengadaan itu didapati beberapa penyimpangan yaitu, harga perkiraan sendiri tidak dikalkulasi secara keahlian, kerangka acuan kerja yang tidak memuat spesifikasi teknis kapal penumpang dan gambar perencanaan kapal serta rencana anggaran biaya tidak terinci yang disusun calon rekanan.
Putusan Majelis lebih rendah dari Tuntuan Jaksa, yang Menuntut Terdakwa Selama 18 Bulan Penjara.Atas putusan itu, terdakwa dan juga jaksa menyatakan terima.(Le/Bow)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: