Eks Waka DPRD Suplai Dana Sabu
Setelah menjalani pemeriksaan selama 3 x 24 jam terhadap keenam pelaku penyalagunaan sabu, akhirnya penyidik Subdit III Reserse Narkoba Polda Lampung, mentapkan dua orang tersangka, yakni mantan Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung,Khairul Bakti dan Renold sebagai tersangka.
Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan melakukan gelar perkara. Khairul bakti dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal penyalagunaan narkotikan dan pasal kepemilikan senjata api illegal.
Hasil pemeriksaan,Khairul dan Renold hanya pemakai, dimana Renold yang membeli sabu dari seseorang pengedar, sedangkan uangnya dari Khairul Bakti.Senjata api milik Khairul dipastikan bodong, alias tidak mempunyai surat-surat kepemilikan, yang diakui didapat dari rekanya seorang kontraktor, yang kini ditanggani Ditreskrimum Polda Lampung.
Sedangkan keempat rekanya, Rio Wijaya, Ananda Miko, Dwi Prasteya Andika dan Dhea Aulia Putri, tidak terlibat. Saat pengerebekan mereka hanya ada dilokasi kejadian.Hasil pemeriksaan tes uirne positif, namun mereka memakai sabu sebelum dilakukan penangkapan, dan akan dilakukan rehabilitasi.
Diketahui terungkapnya perkara ini berawal dari adanya informasi masyarat, disebuah disalah satu perumahan gunung madu , Tanjung Senang, Bandar Lampung sering dilakukan pesta narkoba.
Alhasil polisi mengamankan enam orang pelaku, dan barang bukti berupa senjata api jenis fn beserta 22 butir amuni yang masih aktif dan dua paket hemat sabu beserta perlengkapan alat hisap sabu.(Le/Rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: