Asusila, Dosen Cuma Divonis 12 Bulan
Syaiful Hamali, Warga Jalan Reflesia, Kelurahan Korpri Jaya, Sukarame, Bandar Lampung dan juga dosen di salah satu Universitas di Lampung, Selasa Sore, Divonis Majelis Hakim selama 12 bulan kurungan penjara.
Majelis menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana cabul, terhadap mahasiswinya sendiri bernama E-P,perbuatan terdakwa Dijerat Pasal 290 Ayat 1 KUHP tentang perbuatan .
Perbuatan cabul dilakukan terdakwa berawal pada hari Jum’at 21 Desember 2018 sekitar pukul 13:20 wib. Ketika itu saksi korban hendak mengumpulkan tugas mandiri mata kuliah Sosiologi Agama II.
Korban dan terdakwa pun bertemu didepan ruang dosen pengajar. sampainya didalam ruangan terdakwa,korban pun berdiri membelakangi meja kerjanya berhadapan dengan saksi korban yang sedang berdiri.
Selanjutnya terdakwa mendekati korban sambil memegang lengan tangan korban,sambil mengelus gelus dagu, dan berbisik lembut merayu korban. Merasa risih korban pun berontak dan meletakan tugas dimeja dan berlari menuju pintu keluar sambil menangis.
Sementara, Penasehat Hukum Terdakwa, mengaku belum mengambil sikap atas putusan ini, dirinya mengaku masih mempelajari terlbih dahulu isi Surat Putusan Majelis Hakim.
Putusan Majelis ini lebih ringan dari tuntuan Jaksa, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama Dua Tahun dan Enam Bulan Penjara, pada sidang dengan agenda tuntutan pada hari kamis 12 September 2019 lalu.
(Le/Rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: