Sepanjang 2019, Kuota Solar Berubah 2 Kali
Menyusul adanya pengumuman pengurangan kuota 10 persen BBM jenis solar subsidi oleh badan pengatur hilir minyak dan gas bumi atau BPH Migas, dikeluhkan para pengusaha SPBU dan pengendara, karena dinilai mendadak tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu.
Senin siang PT Pertamina cabang Lampung, menyatakan keputusan dan kewenangan regulasi pengurangan BBM merupakan kewenangan BPH Migas. Sebagai operator, pertamina hanya menjalankan kebijakan pengiriman BBM subsidi sesuai peraturan regulasinya.
Keputusan penurunan pembatasaan kuota BBM jenis solar subsidi sebesar 10 persen, dinilai tidak merata. Pasalnya, dari jumlah 10 persen pembatasan kouta solar secara nasional, dua daerah di Lampung, seperti Bandar Lampung dan kabupaten Lampung Selatan, pembatasannya justru mencapai 12 hingga 14 persen. Bahkan sebelumnya, kedua daerah tersebut, pembatasan kuota subsidi mencapai 30 sampai 34 persen.
Keputusan pengurangan BBM solar subsidi secara nasional ini, dikeluhkan di SPBU di Lampung, karena jumlah stok pengirimannya berkurang, sementara permintaan atas solar subsidi kendaraan di Bandar Lampung, meningkat.
Dengan di keluarnya pembatasan kuota BBM solar subsidi ini, memaksa pihak SPBU harus memberikan jatah pengisian maksimal sebanyak 20 hingga 30 liter per kendaraannya, dan melarang kendaraan besar untuk mengisi BBM solar subsidi.
(Hen/Bow)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: