Penimbunan Tak Berizin Dihentikan
Walikota Metro Ahmad Pairin, mengatakan bahwa semua proses pembangunan termasuk penimbunan yang telah mengalihkan aliran sungai di jalan raya Stadion Tejo Sari, harus dihentikan, sebab pihaknya belum pernah mengeluarkan ijin terkait hal tersebut.
Senada dengan Walikota, asisten dua Pemkot Metro, Yerry Ehwn, di diruang kerjanya juga mengakui hal yang sama, menurutnya jika belum ada izin, maka segala kegiatan adalah ilegal, termasuk penimbunan, Yerri juga mengakui kalau ada pengalihan aliran air yang tujuannya untuk kepentingan pribadi, merupakan pelanggaran hukum, termasuk PP nomor 38 tahun 2011 dan Perda Kota Metro Nomor 10 tahun 2011.
Sementara, kepala kantor perijinan satu pintu kota Metro, Edi Pakar, juga mengakui kalau pihaknya belum pernah mengeluarkan izin untuk penimbunan tersebu.
Edi menjelaskan bahwa proses pengeluaran izin melalui beberapa tahapan yang harus di lewati, seperti izin dari lingkungan, yaitu dari Kelurahan, Kecamatan, Dinas PU, lingkungan hidup, terakhir baru pihaknya yang bertanggung jawab terkait ijin yang dikeluarkan.
(Yok/Bow)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: