Politisi Hoaks, Polisi Tebang Pilih
Nazarudin, Wakil Ketua DPD Partai Hanura Lampung, yang menjadi tersangka dugaan penyebaran berita hoaks dari media social, Kamis kemarin kembali diperiksa sebagai Tersangka di Ruang Penyidik Subdit Lima Ditreskrimsus Polda Lampung.
Kendati sudah ditetapkan tersangka, Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Nazarudin. Hasil Gelar Perkara terpenuhi Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang ITE, Tentang Pencemaran Nama Baik. Dimana ancaman hukumannya tidak sampai lima tahun tidak bisa ditahan.
Hingga kini pihaknya masih terus melengkapi berkas tersangka hingga P21, untuk dilimpahkan Ke-Kejaksaan dan Dipersidangkan Dipengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjung Karang.
Diketahui sebelumnya tersangka Nazarudin, melaporkan Ketua DPD Hanura Lampung, Benny Uzer, ke Polda Lampung, dengan tuduhan Penyalahgunaan Anggaran Negara melalui Kesbangpol Provinsi Lampung, menyelewengkan Dana Operasional Saksi Partai pada Pilpres dan Pileg 2019, kurang lebih 200 juta rupiah.
Karena laporannya dan tuduhan melalui media sosial tidak terbukti, Benny Uzer, melaporkan Nazarudin ke Polda Lampung. Dengan Nomor Laporan, STTPL/929/ VII/2019/LPG/SPKT, Senin 8 Juli 2019. (Le/Rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: