Diduga Tebar Berita Bohong, Politisi Hanura Ditetapkan Tersangka
Penasehat hukum Benny Uzer, Bambang Hartono, membenarkan, Wakil Ketua DPD partai Hanura Lampung, Nazaruddin, statusnya naik menjadi tersangka, terkait kasus pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap klienya, ketua DPD partai Hanura, Benny Uzer.
Bambang mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung. Penetapan status dari saksi menjadi tersangka itu, setelah pihak penyidik melakukan gelar perkara untuk yang kedua kalinya. Dari hasil penyidikan kepolisian sudah memiliki dua alat bukti. Penyidik juga sudah memeriksa lebih dari empat orang saksi, salah satunya pemeriksaan saksi ahli bahasa dan saksi ahli hukum pidana. Bambang juga menambahkan, Nazarudin telah menyebarkan berita bohong secara tulisan dan lisan, yang beritanya tidak benar.
Diketahui sebelumnya, Nazaruddin melaporkan Benny Uzer, kepolda Lampung, atas dugaan penyalagunaan anggaran negara melalui Kesbangpol Provinsi Lampung. Beni Uzer diduga menyelewengkan dana operasional saksi partai pada Pilpres dan Pileg 2019, kurang lebih 200 juta Rupiah, dengan cara melakukan kegiatan fiktif. Atas tuduhan Nazarudin melalui media social, Benny User, melaporkan Nazarudin kepolda Lampung. Dengan nomor laporan, STTPL/929 / VII/2019/LPG/SPKT, Senin 8 Juli 2019.
(Leo/Bow)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: