Wawan Laporkan Najmul Fikri Ke Komisi Yudisial
Hal itu diungkapkan mantan Sekretaris Dinas PUPR Mesuji, Wawan Suhendra, usai mendengarkan putusan majelis, dipengadilan tindak Pidana Korupsi, Tanjung Karang, Kamis Siang.
Dalam amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Siti Insirah, yang telah menetuk palu,dengan Hukuman 5 Tahun Penjara Dan Denda 300 Juta Subsider 5 Bulan Penjara, dirinya tidak mepersoalkan putusan itu dan menyatakan terima dan ikhlas untuk menjalani hukuman ini . kendati demikian, Wawan Suhendra, berharap usai sidang putusan ini, agar KPK membuka perkara baru,dan berharap agar KPK memproses mantan bos nya, yakni Najmul Fikri, selaku Kepala Dinas PUPR Mesuji, untuk segera diproses.
Menangapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum KPK, Subari Kurniawan, dalam perkara ini tidak ada keterlibatan dari Kepala Dinas PUPR Mesuji, Najmul Fikri. Logika Yuridisnya,tidak mungkin seorang Sekretaris Didinas PUPR Mesuji,bisa melampaui tugas atau kewenangan dari kepala dinas.
Subari Kurniawan juga menambahkan kemungkinan akan adanya dibuka perkara baru. Namun itu diserahkan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi KPK.(Le/Bow)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: