Oknum Kepala Desa Yang Melakukan Pungli Ganti Rugi Lahan, Dimeja Hijaukan
Idham Husni, Oknum Kepala Desa Kekiling, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan ini, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dihadapan majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang. Ia didakwa melakukan pungutan liar terhadap warganya sendiri, untuk mempermudah pengurusan surat tanah yang berubah luas, sesuai dengan perhitungan Badan Pertanahan Nasional, saat pencairan ganti rugi lahan jalan tol.
Pria 46 tahun ini, terang – terangan meminta uang kepada para warga yang mengurus ganti rugi, dari besaran 2 juta rupiah, hingga 10 juta rupiah, sebagai imbalah dari tanda tangan dan cap di surat tanah warga yang diperbaharui. Tak hanya dari surat tanah, terdakwa pun menerima sejumlah uang dari warga yang mendapatkan ganti rugi bangunan tobong bata, dan ganti rugi tanam tumbuh, yang besaran totalnya hingga mencapai 100 juta lebih.
Atas perbuatannya tersebut, Idham Husni dijerat oleh Jaksa menggunakan Pasal 12e, dan Pasal 11 Undang – Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi. Sidang ditunda pekan depan, dengan agenda mendengarkan saksi.
(Leo/Bow)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: