Legislator Terpilih Serobot Lahan Warga
Belasan Warga kampung Negara Mulya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, didampingi kuasa hukum Anton Heri mendatangi Kantor Satreskrim Polres Way Kanan, untuk melaporkan anggota Legislatif Kabupaten Way Kanan dengan nama Doni Ahmad Ira dengan laporan dugaan perusakan dan penyerobotan puluhan hektar lahan pertanian Warga.
Melalui kuasa hukumnya Anton Heri, berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/B-580/VIII/2018/Polda Lampung/Spkt Res Way Kanan pada Selasa,20 Agustus 2019. Anton Heri menjelaskan hari ini merupakan pengembilan keterangan lanjutan Saksi. bersama 14 orang warga dengan bukti sertifikat tanah, untuk melaporkan pengerusakan dan pendudukan lahan di Kampung Negara Mulya yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Legislatif Way Kanan.
Sementara itu Sarinten 50 tahun yang juga tanah miliknya lahan 1,5 hektare berisi karet di serobot oleh oknum anggota Legislatif tersebut, meminta agar tanahnya di kembalikan, karena merupakan harta satu satunya.
Di temui di ruangannya Kasat Reskrim Polres Way Kanan Akp Devi Sujana membenarkan adanya pemanggilan terhadap saksi pelapor guna melengkapi berkas laporan dugaan penyerobotan tanah. tingkatnya masih pendalaman dan saksi masih diperiksa.(De/As/Bo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: