Pajak Lampung Terseok-Seok

Pajak Lampung Terseok-Seok

Penerimaan Pajak di Provinsi Lampung hingga 27 Agustus 2019 baru mencapai 3,94 triliun atau baru sebesar 44,93 persen dari total target sebesar Rp 8,77 triliun ditahun 2019 ini.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu-Lampung terus berupaya untuk mengejar target Penerimaan Pajak di Provinsi Lampung yang tinggal empat bulan lagi.

Realisasi penerimaan pajak sebesar 3,94 triliun ini terdiri dari Pajak Penghasilan (PPH) Non Migas, Pajak Pertambagan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ), serta pajak lainnya.

Kepala Kanwil DJP Bengkulu Lampung, Eddi Wahyudi mengatakan, bahwa dengan kondisi penerimaan pajak yang baru mencapai 3,94 triliun ini diakuinya kurang membahagiakan,  hal ini dikarenakan dampak ekonomi.  meski begitu pihaknya tetap berupaya mengejar target penerimaan pajak.

Sementara itu, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2020. Di dalam RAPBN target Pendapatan Negara 2,221 Triliun Rupiah, sementara Belanja Negara Sebesar 2,528 Triliun. Menanggapi hal ini, Kanwil DJP Bengkulu Lampung belum mengetahui angka pasti terkait target penerimaan pajak yang dibebankan di Provinsi Lampung dalam RAPBN 2020, begitupun Dana  Transfer ke Daerah,  serta dana desa yang didapat oleh Pemprov Lampung.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Lampung, Alfiker Siringoringo mengatakan, bahwa angka pasti terkait target penerimaan pajak maupun Dana Transfer APBN ke daerah akan diketahui setelah APBN ditetapkan, meski begitu pihaknya memprediksi akan mengalami peningkatan.

Disisi lain, Kanwil DJP Bengkulu - Lampung menggelar Konferensi Pers terkait RAPBN 2020. Konferensi Pers dilakukan di Kantor Wilayah Dirjen Perbendaharaan Lampung. (Gal/Rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: