Miliki 64 kilo Ganja, 244 Extasi , 44 gram Sabu, DiPidana Seumur Hidup
Bandar Lampung - Wajah Sriyanto alias Telek pucat pasi saat maju menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Kelas Satu A Tanjung Karang. Warga Jalan Ki Agus Anang Ketapang Kecamatan Teluk Betung Selatan Bandar Lampung ini menjadi terdakwa kasus kepemilikan 64 kilogram daun ganja 244 butir pil ekstasi dan 44 gram sabu sabu. Bi’in Jaksa Penuntut Umum mendakwa penjaga keamanan tempat hiburan malam ini sebagai Bandar besar narkoba. Jaksa menjerat pria 35 tahun ini dengan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 undang undang Nomor 35 tahun 2009 tentangt narkotika. Usai membacakan dakwaan oleh jaksa terdakwa menyatakan tidak keberatan. Ketua Majelis Hakim Pasrah Josep menunda sidang pekan depan dengan agenda menedengarkan keterangan saksi. Sebelumnya Sriyanto pada 18 Juli 2015 diamankan Direktorat Narkoba Polda Lampung di Desa Tanjung Rame Kecamatan Suban Kabupaten Lampung Selatan Polisi mengendus keberadaan Bandar narkotika sekala besar ini sejak beberapa bulan sebelumnya (leo-rltv).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: