Ketua KPU Lamtim Dicopot
Pencopotan Jabatan Ketua KPU Lampung Timur Andri Oktavia dan Empat Komisioner itu, diputuskan oleh DKPP. Yang tertuang pada Surat Putusan Dewan Kehormatan Peyelenggara Pemilu, DKPP, dengan Nomor Perkara 118/PKE–DKPP/VI/2019.
Dalam putusan itu, DKPP tidak mempersoalkan. Pleno kedua yakni pembukaan kotak C1 hologram, atas permintaan salah satu termohon, untuk Kecamatan Batang hari Nuban dan Raman Utara.
Namun kesalahan prosedur itu, terkait peyelenggaraan pleno pertama yang bertentangan dengan Surat Edaran KPU Nomor 796, saat pleno rekapitulasi untuk dua kecamatan yakni Kecamatan Raman Utara dan Kecamatan Batang hari Nuban.
Salah satu Komisisoner KPU Wasiat Jarwo, membenarkan putusan DKKP tersebut, menurutnya, selain Lima Komisioner KPU Lampung Timur yang mendapat sanksi, DKPP juga memberikan sanksi peringatan keras, kepada Lima anggota Bawaslu, Lampung Timur.
Sementara walaupun DKPP memberikan sanksi terhadap Lima Komisioner KPU Lampung Timur namun, hal itu tidak dapat merubah hasil susunan Anggota DPRD yang sudah dilantik. (Sya/Rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: