asn

Satu Aleg Terpilih Batal Dilantik

Satu Aleg Terpilih Batal Dilantik

Sebanyak empat puluh empat Anggota DPRD Lampung Utara terpilih, periode 2019 hingga 2024, di ambil sumpah jabatannya, oleh Ketua Pengadilan Negeri Lampung Utara. Pada Senin 19 Agustus 2019, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Lampung Utara.

Namun ada kejanggalan dalam pengambilan sumpah jabatan tersebut, anggota dewan yang semestinya berjumlah empat puluh lima orang, hanya empat puluh empat yang dihadir dan diambil sumpah jabatannya.

Adapun satu orang yang ditunda pengambilan sumpah jabatan, adalah Sandy Juwita, dari partai Gerindra. Penundaan tersebut tertuang dalam surat keputusan Gubernur Lampung, dengan Nomor G/587/B.01/HK/2019. Tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Lampung Utara 2014-2019 / dan G/588/B.01/HK/2019. Tentang pengangkatan anggota DPRD periode 2019-2024.

Dalam surat keputusan yang ditujukan kepada bupati Lampung Utara tersebut, dimana salah satu isi nya, terkait anggota DPRD atas nama Sandi Juwita, dari partai Gerindra, untuk ditunda pengesahan pengangkatannya, dikarenakan sedang dalam proses pemeriksaan majelis kehormatan partai.

Menanggapi hal tersebut ketua KPU Lampung Utara mengatakan, ia tidak tahu pasti penyebabnya, dan akan mengkoordinasikan hal tersebut kepada pihak gubernur lampung. Sementara itu sekretaris DPRD Lampung Utara membenarkan, adanya surat keputusan gubernur terkait penundaan pengangkatan salah satu anggota DPRD terpilih.

Adrie juga menjelaskan, penundaan ini dikarenakan ada permasalahan internal partai, namun ia tetap memberikan undangan terhadap yang bersangkutan. (Sas/Bo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: