Korupsi Alat Olahraga, 3 Terdakwa Diadili
Ketiga orang terdakwa yakni, Yusmardi, seorang PNS di Dinas Pendidikan, Kabupaten Lampung Selatan. Zulfikar, selaku rekanan dan Nur Muhammad, selaku Direktur CV Muka Karisma. Modus tersangka Yusmardi selalu PPK, mengatur agar Nur Muhammad Wakil Direktur CV Mika Karisma mendapatkan lelang, dari kemufakatan itu, Yusmardi mendapatkan hadiah atau janji, senilai 460 Juta Rupiah dari tersangka Zulfikar selaku rekanan.
Perbuatan ketiganya dijerat, Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 2 dan 3, Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi, Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sidang ditunda pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (Le/Bow)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: