asn

Dituntut 8 Tahun Hak Politik Dicabut , Khamami Kecewa

Dituntut 8 Tahun  Hak Politik Dicabut ,  Khamami Kecewa

Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum KPK, Wawan, mengungkapkan, selain dikenakan Hukuman Badan, Khamami juga dikenakan dengan Denda 300 Juta Subsider 5 Bulan, serta Uang Penganti 300 Juta Subsider 2 Tahun dan Mencabut Hak Politiknya Selama 4 Tahun.

Sedangkan mantan Sekretaris Dinas Pupr Mesuji, Wawan Suhendra, dituntut selama 5 Tahun Penjara, dan Denda 300 Juta Subsider 5 Bulan Penjara. sedangkan adik kandung Khamami, Taufik Hidayat, dituntut 6 tahun dan denda 100 juta subsider 2 bulan penjara.

Ketiga terdakwa, meyakinkan melakukan tindak pidana kemufakatan jahat, sesuai dengan pasal yang diatur Pasal 12 Huruf A  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal yang memberatkan terdakwa, selaku Kepala Daerah dengan kewenangan dimiliki seharusnya berperan aktif mencegah praktek-praktek korupsi. namun Khamami ikut terlibat.

Terdakwa Wawan Suhendra, mengaku, keberatan dengan tuntutan yang diberikan jaksa. Menurut Wawan, tuntutan jaksa masih sangat terlalu tinggi.

Hal senada juga diungkapkan, Bupati Nonaktif Mesuji, Khamami, mengaku kecewa yang disampaikan jaksa di persidangan, salah satunya terkait pemberian uang senilai 200 juta proyek irigasi,  uang itu baru mau dikasihkan kepada Khamami, tapi tidak jadi, karena perintah Najmul Fikri, untuk dipegang dulu.

Dirinya juga mengaku tuntuan jaksa sangat tinggi. Sedangkan untuk Kepada Dinas Pupr Mesuji, Najmul Fikri, dirinya menyerahkan kepada penyidik KPK.

Kendati demikian, para terdakwa akan melakukan Pledoi atau Nota pembelaan terdakwa, yang akan digelar pada sidang pekan depan. (Le/Rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: