Napi Pengendali Narkoba Tuntut 15 Tahun
Kedua napi itu diketahui, Alan Handa Perkasa Dan Edwin Winarto, Kedua Warga Bandar Lampung itu, diyatakan bersalah, dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selain dikenakan hukuman badan, keduanya juga dikenakan denda uang 1 Miliar Subsider 6 bulan penjara.
Selain dua napi itu, Jaksa juga menuntut anak buah keduanya terdakwa, Kuswandi Dan Irsan yang berperan sebagai kurir, dengan hukuman selama 15 tahun penjara, dan Denda Satu Miliar 6 bulan penjara.
Dipersidangan terungkap, barang Haram itu dipesan Alan Dan Edwin, kepada napi bernama , Di Medan Sumatera Utara, yang kemudian dijemput kedua kurir Kuswandi Dan Irsan.
Apes saat berada Dijalan Dr Susilo, Bandar Lampung, keduanya ditangkap, dengan barang bukti 100 gram sabu dan 1900 butir pil ekstasi.
Diketahui terdakwa Alan Handa Perkasa Dan Edwin Winarto, perkara kasus narkotika, yang masih mejalani Hukuman dilapas Raja Basa Bandar Lampung.
Sidang ditunda pekan depan, dengan agenda Pledoi Atau Nota pembelaan terdakwa. ( Leo/@Rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: