Kurir Sabu Bersenpi Diamankan Polsek Panjang
Tim Opsnal Kepolisian Sektor Panjang, berhasil meringkus Muafan Faturahman alias Efan 36 tahun warga Kampung Sukajadi Panjang, saat hendak bertransksi narkoba di sekitar Jalan Yos Sudarso, Panjang senin malam, namun saat diamankan di dapati senjata rakitan beserta dua butir amunisi di dalam tas tersangka, serta dua paket sabu sabu seberat 3 gram.
Pria yang sehari hari nya bekerja sebagai pejual nasi goreng ini diamankan Tim Opsnal Polsek Panjang setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Jalan Yos Sudarso sering di jadikan lokasi transaksi narkoba, tersangka mengaku baru satu kali mengantarkan barang haram tersebut, namun untuk senjata api yang berada di tas tersabet dirinya mengaku tidak pernah menggunakan dan merupakan titipan rekan nya.
Kapolsek Panjang, AKP Adit Priyanto menjelaskan, pelaku merupakan residivis dalam kasus narkoba di tahun 2016 sebagai pemakai atas penangkapan pelaku penyidik kini mendalami asal usul senjata api yang diamankan dari tersangka.
Pelaku kini harus meringkuk di sel tahanan Polsek Panjang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait temuan senjata api tersebut, serta dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Sub Pasal 112 Undang Undang RI no 1 tentang narkotika dan Pasal 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman penjara selama 20 tahun.
(Ren/Ri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: