Dituntut 18 Tahun, Ucap Syukur
Abdul Jalil Daud, kurir narkoba warga provinsi Aceh, dapat bernafas legah didalam persidangan. Pasalnya, sidang agenda tuntutan pada Rabu sore, terdakwa tidak diberikan hukuman mati dan masih diberikan angka, oleh jaksa penuntut umum, Sabiin.
Pria putus sekolah yang berprofesi sebagai supir itu, bersalah memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu, yang disembunyikan didalam mobil kendaraan truck dengan nopol BL 8499 KC, yang dikendarai terdakwa dan Faisal dilakukan penuntutan terpisah.
Terdakwa ditangkap petugas dijalan Litas Sumatera, kabupaten Mesuji pada 21 Januari 2019 lalu. Diakui barang itu milik Faisal, dirinya dijanjikan uang 45 juta rupiah.
Atas tuntutan itu kuasa hukum terdakwa, Tarmizi, mengaku bersyukur dan alhamdullilah terhadap jaksa, karena kliennya masih dikasih angka dan tidak diberikan hukuman mati ataupun hukuman seumur hidup.
Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa atau pledoi. (Le/Ri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: