10 Napi Korupsi Dan Teroris Dapat Remisi Kemerdekaan
12.RUTAN KELAS II B KOTA AGUNG 118 ORANG
13.RUTAN KELAS II B SUKADANA 127 ORANG
14.RUTAN KELAS IIB MENGGALA 214 ORANG
15.RUTAN KELAS II B KRUI 82 ORANG
16.RUTAN KELAS II B KOTABUMI 166 ORANG
Sementara itu, kasi registrasi
lapas raja basa kelas IA Bandar Lampung, Mukhlisin, dihubungi via telpon membenarkan
adanya sepuluh orang napi terjerat korupsi, mendapatkan remisi dari sekian napi
korupsi salah satunya napi teroris titipan dari mako brimob Jakarta.
NAMA NAPI TINDA PIDANA KORUPSI :
- LIONES WANGSA
- SAIFUL BAHRI
- MUJIANTO
- MASRODI
- HAZAIRIN
- EVAN MARDIASNYAH
- EDY PURNAMA
- KOKO ISWANTO
- KOHAR AYUB
- ALBAR HASAN TANJUNG
Napi teroris diketahui bernama Suyata Bin Kardiyono, warga Dusun Waru desa Sekar Panggang, kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta. Suyata divonis 10 tahun penjara dan masih menyisakan masa tahanan selama 4 tahun 9 bulan penjara pada remisi kemerdekaan 2019 ini. Suyata mendapatkan remisi 5 bulan. (Leo/Ri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: