10 Napi Korupsi Dan Teroris Dapat Remisi Kemerdekaan
Humas kementerian hukum dan hak asasi manusia wilayah Lampung, Erwin Setiawan mengungkapkan, jumlah narapidana dan tahanan disejumlah lapas dan rutan di kabupaten kota provinsi Lampung berjumlah 8896 orang.
Dan yang mendapatkan remisi berjumlah 4352 orang, dari sekian napi mendapatkan remisi ada yang langsung bisa menghirup udara bebas. 63 napi itu terjerat dalam kasus tindak pidana umum dan narkoba.
Remisi yang didapat berupa
pemotongan masa tahanan paling lama enam bulan dan paling sedikit satu bulan.
1.LAPAS RAJA BASA KELAS 1 A BANDAR LAMPUNG 804 ORANG
2. LAPAS ANAK KELAS IIA KOTA BUMI 277 ORANG
3. LAPAS KELAS IIA KALIANDA 289 ORANG
4. LAPAS KELAS IIA METRO 214 ORANG
5. LAPAS KELAS IIA BANDAR LAMPUNG 557 ORANG
6. LAPAS PEREMPUAN KELAS II A BANDAR LAMPUNG 186 ORANG
7. LAPAS KELAS II B KOTA AGUNG 326 ORANG
8. LAPAS KELAS II B WAY KANAN 302 ORANG
9.LPKA KELAS II BANDAR LAMPUNG 129 ORANG
10. LAPAS KELAS III GUNUNG SUGIH 257 ORANG
11. RUTAN KELAS I BANDAR LAMPUNG 304 ORANG
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: