Oknum Polisi KDRT Dituntut 18 Bulan Penjara
Jumarno, oknum polisi bertugas dishabara polresta Bandar Lampung, terlihat cemas saat jaksa penuntut Ilsye meminta kepada majelis hakim untuk menghukum warga Perum Nusantara Permai, Campang Raya, Bandar Lampung itu dengan pasal 44 ayat 1 UU RI no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Peristiwa itu terjadi pada tahun 2015, istrinya bernama Asmawati melihat terdakwa sedang melakukan perselingkuhan dengan seorang wanita. Namun setibanya dirumah, korban malah dipukuli oleh terdakwa sehingga mengakibatkan korban mengalami luka lebam dibagian wajah dan bibir.
Setelah peristiwa itu terjadi hingga 2018, kelakuan terdakwa mulai kasar dan sering memukul istrinya, bahkan sering mengeluarkan kata-kata kasar. Usai melakukan penganiayaan, terdakwa tidak pernah kembali pulang kerumah karena tidak tahan dan sakit hati, korban melaporkan peristiwa itu kekantor polisi.
Sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. (Leo/Wo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: