Penyandang Disabilitas Cabuli Bocah
Ponirin (40 tahun) penyandang disabilitas cacat kaki sejak lahir, diringkus unit PPA satreskrim polres Pesawaran, di kecamatan Gading Rejo Pringsewu, karena diduga melakukan pencabulan terhadap bocah dibawah umur.
Kasat reskrim polres Pesawaran Iptu Hasbi mengatakan, bahwa penangkapan tersangka berdasarkan laporan keluarga korban R (17 tahun) warga Pesawaran, yang mengaku telah dicabuli oleh tersangka, lalu petugas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka dikontrakannya di Geding Rejo Pringsewu.
Tersangka pencabulan mengaku dirinya pernah menjadi korban pencabulan ketika masih anak-anak, namun ironisnya ketika sudah dewasa justru ia menjadi pelaku pencabulan. Diketahui tersangka merupakan warga kota Metro yang sehari-harinya berprofesi sebagai penjual parfum dan berpindah-pindah kontrakannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Win/Wo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: