Korupsi, 3 Pejabat Desa Dibui
Setelah menjalani pemeriksaan sepuluh jam, sejak pukul 09.30 WIB hingga pukul 18.30 WIB. Ketiga orang pejabat desa Ratu Abung, kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, langsung dijebloskan pihak kejaksaan negeri Lampung Utara ke sel tahanan rutan kelas dua B Kotabumi, pada selasa malam 23 juli 2019, pukul 20.30 WIB.
Ketiga tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi tersebut adalah oknum PJ kepala desa, Zainal Fardi, sekretaris desa, Sabardi dan kepala desa periode 2016 Manijah. Pada pencairan tahap pertama dan pada pencairan tahap kedua, yang dilakukan oleh sekdes bersama PJ kades, karena saat anggaran itu berjalan kepala desa telah habis masa jabatannya.
Dari hasil pemeriksaan, BPK menemukan kerugian negara sebesar tujuh puluh delapan juta rupiah. Sehingga pihak kejaksaan menyimpulkan dugaan korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh pejabat desa Ratu Abung tersebut.
Adapun rincian pekerjaan tindak pidana korupsi yang menjerat ketiga pejabat desa tersebut, yaitu pembangunan fisik senilai empat ratus dua puluh tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah dan pembangunan jalan onderlagh sebesar tiga ratus lima puluh satu juta seratus empat puluh satu ribu rupiah.
Kasi pidsus kejari Lampung Utara mengatakan, ketiga pejabat desa tersebut langsung dilakukan penahanan karena diduga kuat terlibat melakukan korupsi ADD dan DD anggaran tahun 2016 lalu, setelah menjalani serangkaian pemeriksaan yang dilakukan pihak kejaksaan.
Untuk ketiga tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang no.20 tahun 2001, pasal 2 dan pasal 3 yaitu setiap orang yang secara sengaja melawan hokum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara, serta denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah. (Sas/Ri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: