Truk Batubara, Polemik Tak Tuntas
Dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Way Kanan menggelar rapat paripurna penyampaian Raperda ABPD tahun anggaran 2020 di ruang rapat utama DPRD Way Kanan Selasa 23 Juli 2019.
DPRD Way Kanan menyoroti truk angkutan batubara yang melintas jalan umum yang telah meresahkan dan merugikan masyarakat, pasalnya jalan Lintas Tengah kabupaten Way Kanan banyak yang rusak terutama di beberapa jembatan di Way Kanan.
Dalam sesi penyampaian pandangan umum anggota DPRD dari fraksi PDIP Perjuangan, Sahdana kembali menyoroti kendaraan angkutan batubara yang melintas di jalan lintas Tengah Sumatera Way Kanan. Wakil ketua komisi 1 bidang hukum dan pemerintahan DPRD Way Kanan ini dengan tegas mengatakan bahwa angkutan batubara harus di stop karena menurutnya angkutan batubara selalu melebihi tonase tidak mengikuti aturan tonase yang sudah ditentukan yakni 15 ton.
Dirinya juga menambahkan, supir angkutan batubara tersebut juga masih harus mengeluarkan uang disejumlah titik atau pos oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk bisa terus jalan di sekitar jalan Lintas Tengah Sumatera.
Sementara itu Wakil Bupati Way Kanan Edward Antony mengatakan pada RAPBD tahun 2020 belanja daerah kabupaten Way Kanan dialokasikan sebesar Rp.1.466,856 miliar, alokasi ini terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp.853,517 miliar yang tersebar pada alokasi belanja pegawai sebesar Rp.505,596 milyar, belanja bunga sebesar Rp.4,725 miliar, belanja hibah Rp.54,568 miliar, belanja bantuan sosial Rp.4,7 miliar , belanja bagi hasil Rp. 2,450 miliar, belanja bantuan keuangan Rp.280,478 miliar, dan belanja tidak terduga sebesar Rp.1 miliar.
Surplus anggaran sebesar Rp.34,581 miliar akan digunakan untuk menutupi kekurangan pembiayaan. Hal ini sesuai dengan struktur pembiayaan dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. (De/Ri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: