Napi Bandar Sabu Kembali Disidang
Jaksa penuntut umum, perbuatan terdakwa berawal pada 27 Januari 2019, terdakwa Darmawan, melalui via telpon menghubungi terdakwa Cut Salmina dan Chairul Anwar dilakukan penuntutan terpisah, untuk mengambil paket narkotika dari seseorang yang kini masih DPO.
Setelah barang diambil, terdakwa Darmawan menelpon Cut Salmina memecah satu paket sabu itu menjadi sembilan paket, untuk dihantarkan kepada seorang pembeli didaerah Candi Mas, Natar, Lampung Selatan. Namun apes, saat akan menghantarkan sabu itu, terdakwa Salmina dan Chairul Anwar, ditangkap petugas badan narkotika nasional Provinsi Lampung, dengan barang bukti 100 gram.
Dari hasil pengembangan, barang tersebut dari seorang napi bernama Darmawan, karena kasus penyalagunaan narkotika dan divonis majelis selama 7 tahun penjara dan akan segera menghirup udara bebas 4 bulan lagi.
Atas tuduhan itu terdakwa tidak keberatan, sidang ditunda pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (Le/Wo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: