Polda Pertimbangkan Periksa Bupati
Kabid humas polda Lampung, komisaris besar polisi Zahwani Pandra Arsyad, mengaku baru saja menerima adanya laporan masyarakat atas nama Iis Devi Sinta terkait dugaan tindak pidana melawan hukum penyerobotan lahan atau menduduki lahan tanpa izin.
Dalam perkara ini pihaknya belum bisa memberikan keterangan secara detail karena pihaknya baru saja menerima laporan dan masih dipelajari serta diteliti oleh penyidik, apakah laporan pengaduan itu memasuki unsur unsur yang dilaporkan sesuai tindak pidana yang dilaporkan.
Pihaknya masih menunggu perkembangan dilakukan penyidik dilakukan ditreskrimum polda Lampung untuk perkembangan lebih lanjut.
Diketahui selasa sore, pihak keluarga korban mendatangi sentra pelayanan terpadu kepolisian polda Lampung. Kedatangan mereka untuk melaporkan bupati Tanggamus, Dewi Handjani kepada dinas PUPR Tanggamus, Riswanda Djuniardi, Bowo Nugroho selaku PPK camat Punggung Hardasah dan mantan lurah Way Pring, Wahyudi.
Mereka dilaporkan terkait dugaan perkara melawan hokum, yakni penyerobotan tanah atau menduduki lahan tanpa izin atau memasuki perkarangan tanpa izin seluas kurang lebih 500 meter milik Iis Devi Sinta, di pekon Banjar Negeri Lima, Gunung Alip, kabupaten Tanggamus. (Leo/Ri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: