Perawat Jalani Sidang Pra Peradilan Malpraktek
Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Faisal Zuhry tersebut, digelar di Pengadilan Negeri Kotabumi, pada senin 15 Juli 2019, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari kedua belah pihak, yaitu pemohon dan termohon. Dalam hal ini Jumraini dan pihak Kepolisian.
Melalui kuasa hukumnya, Jumraini mengajukan pra peradilan atas tuduhan dugaan malpraktek yang dilakukannya. Diketahui Jumraini adalah perawat yang bertugas diruang IGD rumah sakit Ryacudu Kotabumi. Kejadian tersebut terjadi di Desa Praduan Waras, Kecamatan Abung Timur, Lampung Utara yang merupakan tempat tinggal Jumraini dan Alek yang diduga menjadi korban malpraktek pada Desember 2018 lalu.
Kuasa hukum pemohon mengatakan, dalam hal ini mereka keberatan atas penetapan tersangka terhadap kliennya. Mereka juga menekankan, ada hal unprosedural yang dilakukan pihak termohon dalam menangani kasus ini.
Sementara itu KASATRESKRIM Polres Lampung Utara mengyangkal, jika apa yang telah dilakukan oleh pihaknya telah sesuai dengan prosedur yang ada. Sidang akan dilanjutkan besok dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari termohon. (Sa/Wo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: