Gerebek Penampungan, Bekuk 18 Orang
Dua tempat lokasi pengepul benih lobster itu, disalah satu rumah di daerah Bumi Waras dan di kampung Sawah Raya, Kelurahan Bakung, Teluk Betung Timur Bandar Lampung. Di dua lokasi berbeda itu, petugas mengamankan 18 orang yang berperan sebagai pekerja yang melakukan penghitungan, pengemas dan petugas packing benih lobster.
Delapan belas orang itu berinisial A-R, A-S, A-N, A-H, A-S, A-H-S, M-K, S-M, S-W, Z-S, A-T, I-D, L-B, R-M, U-J, J-F dan K-D. Para pelaku dijerat pasal 88 juncto pasal 16 ayat 1 atau pasal 86 ayat 1 juncto pasal 12 ayat 1 Undang Undang Negara Republik Indonesia tentang perikanan dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi, Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan, terungkapnya pengepul benih lobster itu berdasarkan adanya laporan masyarakat pada hari kamis, tanggal 11 juli 2019.
Bersama delapan belas orang pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 30 box yang berisikan berbagai jenis benih lobster jenis mutiara dan pasir yang dikemas mengunakan plastik.
Total benih lobster itu diperkirakan sebanyak 366 ribu ekor lebih. Dari pemeriksaan sementara, benih lobster itu berasal dari Jawa dan akan dikirim ke Jambi dan baru berjalan dua bulan.
Hingga kini kepolisian mengaku masih melakukan pendalaman terhadap para pelaku, sedangkan benih lobster itu langsung dibawa ke Jakarta pada jum’at sore untuk dilepas liarkan oleh Kementerian Perikanan Republik Indonesia. (Leo/Ri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: