Kantor DJP Lampung – Bengkulu Targetkan 800 Milyar Untuk Tax Amnesty
radartvnews.com – Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Lampung-Bengkulu terus mensosialisasikan Tax Amnesty, ini dilakukan untuk menggugah Wajib Pajak dengan kesadarannya menggunakan Tax Amnesty atau Syarat Pengampunan Pajak, pemerintah dalam penerapannya memastikan data Wajib Pajak terjamin kerahasiaannya, dengan adanya Tax Amnesty segala permasalahan pajak yang terjadi tahun 2015 ke bawah, seperti Tunggakan Pajak tidak akan di permasalahkan lagi. dalam perjalanannya, Tax Amnesty dibagi menjadi tiga tahap, tahap pertama dimulai bulan Juli-September 2016 dan ratenya sebesar 2 persen, tahap kedua adalah Oktober-Desember dan ratenya sebesar 3 persen, lalu tahap ketiga bulan Januari-Maret 2017 dan ratenya sebesar 5 persen, rate adalah Uang Tebusan yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak, rate tersebut berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan repratiasi atau deklarasi dalam negeri, sedangkan yang melakukan deklarasi luar negeri besarnya rate adalah dua kali lipatnya. Setelah Tax Amnesty berakhir, data wajib pajak dari tahun 1985 akan diperiksa, jika ditemukan harta yang belum dilaporkan maka akan langsung dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan, saat ini memang bisa dikatakan kesadaran masyrakat membayar pajak masih rendah, ini bisa dilihat dari Tax Ratio, semakin rendah Tax Ratio semakin menunjukan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak rendah. (hen/bowo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: