Mark Up Nilai Rapor, Unila Blacklist 65 Sekolah
Pasca melakukan verifikasi berkas akademik mahasiswa baru di jalur SNMPTN beberapa waktu lalu Universitas Lampung kembali menemukan sekolah yang terindikasi melanggar ketentuan dengan memarkup nilai rapor para siswanya.
Pasalnya setelah dilakukan verifikasi data ditemukan sebanyak 134 calon mahasiswa baru yang nilai rapornya berbeda antara yang diunggah oleh sekolah di akun pangkalan data sekolah dan siswa (PDSS) dengan di rapor aslinya.
Namun meski demikian pihak Unila belum bisa memberikan rincian sekolah yang diduga melakukan markup nilai tersebut, pasalnya saat ini panitia SNMPTN tengah menyelidiki permasalahan ini dengan memanggil kepala sekolah yang bersangkutan .
Sementara apabila hal tersebut memang terbukti disengaja maka sekolah yang bersangkutan akan di di-blacklist oleh pihak Unila serta 134 calon mahasiswa baru otomatis lagsung digugurkan.
Sementara menanggapapi hal tersebut kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Lampung menyebut jika hal tersbut memang benar terbukti maka disdikbud siap memberi sanksi kepada sekolah yang melakukan kecurangan markup nilai di PDSS untuk mengikuti proses SNMPTN.
Namun yang jelas saat ini pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan pihak Unila untuk mengetahui duduk persoalannya serta untuk menentukan langkah-langkah yang diambil jika pelanggaran tersebut terbukti dilakukan pihak sekolah. Sementara pihak unila memastikan hasil dari klarifikasi kepala sekolah baru disampaikan pada rabu 29 mei mendatang. (kuh/rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: