asn

May Day Disusupi, Lampung Aman

May Day Disusupi, Lampung Aman

Radartvnews.com- Peringatan hari buruh sedunia atau may day (1/5) dilakukan serentak di seluruh dunia. Namun disejumlah kota, aksi perjuangan buruh turun ke jalan disusupi berimbas rusuh.  tindakan anarkis dan vandalisme sekelompok pemuda yang memakai pakaian serba hitam.

Kelompok yang didominasi pelajar datang dengan merusak beberapa fasilitas publik dan milik warga. Terlebih mereka juga mencoreti kendaraan para buruh yang sedang menggelar aksi di depan gedung sate.

Sementara di Lampung, ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Lampung melakukan aksi may day di depan Kantor Pemerintah Provinsi Lampung  meski hujan deras turun  namun tak menyurutkan para buruh ini untuk tetap melakukan aksinya.

Dibawah guyuran hujan para buruh ini menuntut di peringatan hari buruh sedunia hak hak buruh dapat diberikan oleh pemerintah. Setidaknya  ada enam tuntutan pada aksi mayday ini, khususnya mencabut PP 78 tahun 2015.

Selain itu mereka juga menuntut untuk menghapus outsourcing dan pemagangan yang berkedok outsourcing meminta pemerintah meningkatkan jaminan kesehatan dan jaminan pensiun menurunkan tarif dasar listrik dan harga sembako.

Kemudian meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan guru serta tenaga honorer dan menegakkan demokrasi yang jujur dan damai.  Para buruh juga menilai pemerintah tak memperhatikan buruh ditambah lagi upah buruh yang masih dibawah upah minimum.

Peringatan mayday di Lampung dilakukan dibeberapa titik seperti di bundaran tugu adipura dan Saburai. Aksi buruh digelar di bundaran tugu adipura  mereka menyuarakan tuntutan diantaranya tolak upah murah dan penghapusan sistem kerja kontrak dan outsourching.

Kristina Tia Ayu kordinator aksi Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) mengatakan penyebabnya  yakni lahir nya PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang dinilai bukan merupakan prodak dari demokrasi, pp tersebut tak berpihak kepada para buruh.

Tuntutan buruh di may day 2019

1. Tolak politik upah murah

2. Hapuskan sistem kerja kontrak dan outsourching

3. Tolak phk sepihak

4. Cabut pp nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan

5. Stop union busting

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: