asn

KPU Sosialisasi Pendamping Pemilih

KPU Sosialisasi Pendamping Pemilih

Radartvnews.com- Sosialisasi dan pelatihan teknis dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada pendamping pemilih disabilitas dan berkebutuhan khusus di rumah sakit se Bandar Lampung (15/4).

Acara ini dihadiri langsung oleh Ketu KPU Provinsi Lampung Nanang Trenggono. Di dalam PKPU mengatur terkait penamping pemilih berkebutuhan khusus ini pendamping pemilih harus membuat fakta integritas dan menandatangani formulir C3 sebagai persyaratan.

Pendamping juga harus merahasikan hasil pencoblosan dari pemilik hak suara. Banyaknya pasien yang menjalani perawatan dirumah sakit tidak memungkinkan bagi KPU mendirikan TPS di lingkungan rumah sakit.

KPU akan mengerahkan TPS sekitar rumah sakit untuk melayani pasien yang menjalani perawatan pada hari H pencoblosan.

“pendamping harus orang yang dipilih tapi haris mengisi formn C3, disemua TPS kalau tidak bisa memilih harus ada pendamping,” kata Nanang.

Untuk pendamping pemilih juga diperbolehkan pihak keluarga pasien yang bersangkutan, pasien di rumah sakit baru bisa menggunakan hak suaranya pada pukul 12.00 WIB setelah seluruh daftar pemilih yang tercatat dalam DPT terlayani.(bow/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: