Hakim Tolak Gugatan Warga Pasar Griya
Radartvnews.com- Sidang gugatan perkara alih fungsi lahan griya pasar sukarame, dengan agenda putusan digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, selasa siang (9/4). Majelis memberikan putusan menolak gugatan dari para warga eks pasar griya sukarame yang menuntut Pemkot Bandar Lampung mengembalikan fungsi pasar seperti sebelumnya.
Dalam amar putusan majelis hakim, putusan tergugat tidak dapat diterima karena gugatan mengadung cacat formil. Artinya gugatan tersebut tidak ditindak lanjuti oleh hakim diperiksa dan di adili sehingga tidak ada objek gugatan dalam putusan untuk dieksekusi.
Gugatan warga tidak diterima dengan alasan salah satu pihak substansi yang terkait tidak dicantumkan sebagi pihak yang tergugat dan tidak ada syarat formil yang dipenuhi tergugat seharusnya ada pihak lain yang dikut sertakan.
Selain itu juga majelis menghukum tergugat menbayar uang perkata senilai Rp 15.000.000.
Atas putusan itu, penasehat hukum warga eks pasar griya sukarame Chandra Muliawan menyayangkan putusan majelis hakim, lantaran proses persidangan sudah berlangsung panjang bahkan pembuktiannya sampai materil.
Pihaknya masih melakukan pikir pikir dan akan bermusyawarah kembali kepada masyarakat karena ini kepentingan masyarakat.(lds/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: