DPO Penyuplai Ikan Rumah Makan Begadang Resto Diciduk
Radartvnews.com- Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara kasus pengerusakan barang ditangkap Tim Intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung saat berada diparkiran rumah makan begadang resto untuk mengantarkan ikan dijalan dr Warsito, Kupang Kota, Teluk Betungutara, Bandar Lampung, selasa sore (2/4).
Terpidana tujuh bulan ditangkap saat mengantarkan ikan segar ke rumah makan begadang resto. Terpidana diketahui bernama Herman Holani warga kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Lampung Ari Wibowo menjelaskan, Herman Holani merupakan DPO kejaksaan sejak awal tahun 2018 lalu, dirinya divonis majelis hakim selama 7 bulan penjara namun tidak puas dengan putusan majelis terpidana mengajukan banding.
“Hasil putusan pengadilan tinggi menguatkan hukuman diberikan pengadilan negeri tanjung karang, terbukti melakukan pengerusakan pagar rumah milik warga,” ujar Ari Wibowo.
Masih kata Ari Wibowo, selama DPO terpidana tidak keluar kota melainkan masih berada di Bandar Lampung dan berpindah pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.
“ setelah berhasil ditangkap langsung dibawa ke kantor kejati lampung untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis,” imbuh Ari Wibowo.
Setelah dinyatakan sehat terpidana langsung digiring kedalam mobil kendaraan tahanan untuk dijebloskan ke Lembaga Pemasyratan Raja Basa Bandar Lampung.(lds/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: