Tuntut 15 Tahun, Zainudin Ingat Istri
Radartvnews.com- Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan terdakwa perkara kasus fee proyek di PUPR Lampung Selatan dituntut jaksa dengan pidana 15 tahun kurungan penjara (1/4/19).
Jaksa Penuntut Umum (KPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Zainudin Hasan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.
Selain dikenakan hukuman badan, terdakwa dikenakan denda senilai Rp 500 juta subsider 5 bulan penjara serta membayar uang penganti Rp66 miliar lebih, subsider 2 tahun.
Hal hal yang memberatkan, terdakwa selaku kepala daerah dan juga tokoh tidak mendukung pemerintah yang bersih dari korupsi dan nepotisme didalam persidangan terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatanya.
Terdakwa secara sah melawan hukum dengan melakukan tindak pidan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai tetuang pasal 12A, 12I dan 12B undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 dan pasal 3 tentang TPPU.
Selain itu juga dicabut hak politik selama 5 tahun setelah terdakwa menjalani hukuman.
“Terdakwa secara sah melawan hukum dengan melakukan tindak pidan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, menuntut hukuman 15 tahun penjara,” ungkap jaksa.
Terdakwa Zainudin Hasan terlihat pasrah dan memohon cuti kepada majelis untuk menjenguk istrinya yang sedang sakit dan akan dilakukan operasi.
Permohohan terdakwa, sempat membuat majelis hakim dan jaksa untuk bermusyawarah sejenak. Namun dari hasil musyawarah majelis menolak permohonan terdakwa.
Permohohan ditolak majelis, membuat reaksi terdakwa kecewa dan mengatakan bahwa majelis hakim tidak mempunyai hati nurani. Zainudin juga sempat mengucap biar allah SWT membalikan semua ini.(lds/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: