Gauli Anak Kandung Dihukum 18 Tahun Bui
Radartvnews.com- Dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang (27/3) terdakwa P terbukti merunda paksa D-A tak lain anak kandung terdakwa. Ironisnya korban masih duduk di bangku Sekolah Menngah Pertama.
Perbuatan terdakwa dijerat pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 uu ri no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Perbuatan bejad terdakwa dilakukan sejak desember 2016 hingga akhir 2018 dikediamanya di Bandar Lampung saat sangat istri bekerja sebagai buruh pabrik.
Terdakwa mengancam anak pertamanya dengan senjata tajam dan akan dibunuh jika menolak dan menceritakan kepada sang ibu. Selain dhukuman badan, terdakwa dikenakan denda 1 miliar rupiah subssider enam bulan penjara.
Putusan majelis ini lebih ringan enam bulan dari dari tuntutan jaksa, atas putusan itu terdakwa menyatakan pikir-pikir dan jaksa menyatakan terima.(tim/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: