KPID Awasi Iklan Caleg Radar TV
radartvnews.com- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung secara intensif mulai membina dan mengawasi penayangan iklan calon legislatif, DPD dan Calon Presiden.
Penayangan iklan politik selama masa kampanye 21 hari ini diharapkan mampu memenuni aturan standar penyiaran televise.
Proses pembinaan dan pengawasan iklan politik dilakukan KPID Provinsi Lampung, ke semua televisi local. Pengawasan secara intensif akan dilakukan selama 21 hari masa kampanye.
KPID mengawasi secara ketat seluruh iklan politik, untuk iklan politik calon anggota DPRD kabupaten/ kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD RI serta Calon Presiden.
Proses Binwas dilakukan secara langsung dipimpin Ketua KPID Lampung Febrianto Ponahan dan sejumlah komisioner. Seluruh komisioner diterima oleh General Manager Adi Kurniawan, Deputy GM Jefri Ardy dan Manager Produksi Reki Meiriko.
“KPID sebagaia salah satu fungsi yaitu pembinaan dan pengawasan, hari kami kami melakukan dalam rangka dimulainya masa iklan kamonye pemilu di lembaga penyiaran hari kami ke radar Tv saling shering apa yang boleh dan yang tyidak boleh,” kata Febrianto Ponahan.
Kesempatan ini, GM Radar Lampung TV memastikan selalu menerapkan pemeriksaan atas seluruh materi iklan. Materi layak siar mendapatkan persetujuan atau semacam pemeriksaan singkat dari sejumlah elemen terkait.(krp/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: