asn

PT Tanjung Karang Kuatkan Vonis Eks Kalapas

PT Tanjung Karang Kuatkan Vonis Eks Kalapas

Radartvnews.com- Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang menguatkan putusan majelis Pengadilan Negeri Tanjung Karang terhadap mantan Kalapas Kalianda Lampung Selatan Muchlis Adjie dengan hukuman 15 tahun penjara.

Putusan banding Pt Tanjung Karang terhadap terpidana Muchlis Adjie setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang melakukan sidang berkas terbuka, selasa siang (19/3).

Ketiga majelis yang meyidangkan berkas Muchlis Adjie berpendapat dengan putusan majelis di Pengadilan Negeri Tanjung Karang menyatakan Muchlis bersalah sebagaimana pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 uu ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Humas Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Jaseyas Tarigan membenarkan, putusan banding PT Tanjung Karang menguatkan putusan PN Tanjung Karang pertimbanganya diantaranya pertimbangan PN Tanjung Karang sudah tepat dan benar.

“keputusan PN Tanjung Karang pertimbanganya diantaranya pertimbangan PN Tanjung Karang sudah tepat dan benar,” ujar Jaseyen.

Diketahui pada sidang yang lalu, Muchlis Adjie  dituntut jaksa 20 tahun penjara, namun sidang agenda putusan pada 6 febuari 2019 lalu majelis menghukum terdakwa selama 15 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 3 bulan penjara //  atas putusan itu terdakwa keberatan dan melakukan banding.(lds/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: