Mark Up Proyek, Mantan Kabid di Dinas PU Diadili
radartvnews.com- Mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PU Lampung Timur Idhamsyah duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tipikor Tanjung Karang (8/3). Terdakwa, didakwa melakukan tindak pidana korupsi peningkatan ruas jalan di Lampung Timur.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Median Suwardi menyatakan terdakwa Idhamsyah warga jalan haji Abdullah, kedaton, Bandar Lampung melakukan korupsi peningkatan ruas jalan raja basa lama induk, dijalan way kambas Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016 dengan anggaran Rp 3,6 miliar.
Namun dalam pengerjaan proyek tidak sesuai kontrak dan terjadi kekurangan volume, serta jumlah pengeluaran tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 1,5 miliar lebih.
Terdakwa melakukan korupsi berjema’ah dengan direktur PT Arciles Jaya Sutanto yang dilakukan penuntutan terpisah. Siding dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(lds/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: