Setahun DPO, Begal Bersenpi Diringkus
Radartvnews.com- Arya Erwin Sabana tertunduk lesu saat di bawa ke ruang pemeriksaan Satuan Reserse Kriminal Polsek Abung Selatan.
Satu dari tiga pelaku begal masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setahun terkahir karena terlibat pembegalan terhadap seorang wanita.
Tersangka ditangkap dirumah di desa karang jawa, kecamatan anak ratu aji, Kabupaten Lampung Tengah, 20 februari 2019. Tersangka mengku mengunakan senjata api saat beraksi, sekali beraksi tersangka mendapatkan bagian Rp.500 ribu.
“saya begal perempuan saya kebagian 500 ribu, saya pakai senjata api,” kata Arya.
Sebelumnya, rekan pelaku Abdilah Nurdin sudah ditangkap polisi terlebih dahulu. Dalam menjalankan aksi kelompok ini mengunakan senjata api. Modus pelaku termasuk sadis karena menggunakan senjata dan menganiaya korban.
“ini kelompok sadis karena sering melukai korban, rejkan krban tengah dalam pengejaran tim,” kata AKP Sukimanto Kapolsek Abung Selatan.
Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman minimal lima tahun penjara.(sas/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: