Paksa Orang Cacat Mengemis, Dituntut Berbeda
Radartvnews.com- Enam terdakwa yaitu M Sapon Riyadi dan ratim sebagai dalang dari perdangan manusia dituntut jaksa selama 7 tahun penjara, empat terdakwa lainya yaitu Nanang, Eko, Hermawan dan Fani masing masing dituntut 5 tahun penjara.
Sindikat ini terlibat pidana perdangan manusia dengan mengambil dan memelihara korban cacat fisik untuk dipekerjakan sebagai pengemis. Korban dikumpulkan di kontrakan dikawasan jagabaya.
Tak hanya Lampung, para korban juga berasal dari Bandung dijadikan pengemis.
Para terdakwa mempunyai peran berbeda mulai dari merekrut korban, menghantarkan jemput hingga menyiapkan tempat tinggal para korban. Dalam sehari lima orang korban bisa mendapatkan uang dari hasil pengemis Rp 300 ribu
Sidang tuntutan sekaligus pledoi atau nota pembelaan terdakwa, ditunda hingga pekan depan dengan agenda putusan majelis hakim.(lds/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: