EKS Kades Curi Handphone Mahasiswa KKN
Radartvnews.com- Polres Lampung Selatan berhasil meringkus Jepri alias unyil (28) warga Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni dan Abdul Rohim (40) warga desa Kunjir, Kecamatan Rajabasa Lampung Selatan. Kedua ditangkap jajaran Polres Lampung Selatan karena melkaukan pencurian kepada mahasiswa yang tengah melakukan KKN di Desa Kunjir, Lampung Selatan.
Saat diringkus di desa Kunjir, kedua pelaku tak dapat mengelak dan mengakui telah mencuri barang milik mahasiswa Universitas Gajah Mada yang tengah melakukan Kuliah Kerja Nyata
Mirisnya, Abdul Rohim merupakan mantan Kepala Desa tempat mahasiswa KKN.
Kapolres Lampung Selatan AKBP. M. Syarhan menjelaskan, enam unit hanphone serta satu unit laptop milik mahasiswa hasil curian diamankan polisi. Para pelaku akan dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
“kedua pelaku sudah diamankan, kedunya mengambil barang milik mahasiswa ada 9 handphone dan satu laptop, dua pelaku lainya msih dikejar,” kata Syarhan.(mai/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: