asn

Empat Koruptor Islamic Center Vonis Ringan

Empat  Koruptor Islamic Center Vonis Ringan

Radartvnews.com- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, menjatuhkan hukuman empat terdakwa korupsi pembangunan gedung islamic center, Lampung Timur selama satu tahun penjara. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntu terdakwa delapan belas bulan penjara.

Darmawan Erfan, Suhaimi Sanjaya, Mirsuan dan Benny Purbaya terlihat tenang saat majelis hakim diketuai Syamsudin membacakan amar putusan diruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang, jumat pagi (15/2).

Empat terdakwa diyatakan bersalah telah melakukan korupsi pembangunan gedung Islamic Center Lampung Timur, dengan anggaran Rp5,5 miliar dan merugikan keuangan negera Rp1,2 miliar tahun 2016.

Majelis menyatakan, keempat terdakwa bersikap sopan, berterus terang apa adanya dan telah mengembalikan kerugian keuangan negara yang dititpkan oleh jaksa penuntut umum.

Selain dikenakan hukuman badan, para terdakwa dibebani denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara atas putusan majelis terdakwa dan juga jaksa menyatakan terima.(lds/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: