Puluhan DPRD Lampung Tengah Digarap KPK
Radartvnews.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lampung Tengah terkait kasus gratifikasi pengesahan APBD tahun 2018 yang menjerat mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Pemeriksaan dipusatkan di kantor Sekolah Polisi Negara, Kamiling, Bandar Lampung pemeriksaan dilakukan diruang Aula Suharka dimulai pukul 10:00 WIB senin 11 januari 2019 secara tertutup.
Dari informasi dihimpun ada 37 orang anggota Dewan Kabupaten Lampung Tengah yang diperiksa penyidik KPK dan akan berlangsung selama tiga hari, namun pemeriksaan hari ini ada 10 orang diantaranya.
1. Riagus Ria (wakil ketua 2 DPRD)
2. Joni Hardito (wakil ketua 3 DPRD )
3. Hakki (sekretaris komisi 1)
4. Made Arka Eka Putra Wijaya (wakil ketua komisi 1)
5. Yulius Heri Susanto (anggota DPRD komisi 1)
6. Sainul Abiding (anggota DPRD komisi 1)
7. Singa Ersa Awangga ( anggota DPRD komisi 1)
8. Ariswanto ( anggota DPRD komisi 1)
9. Jahri effendi (anggota DPRD komisi 1)
10. Evinitria ( anggota DPRD komisi 1)
Dihubungi via pesen whatsapp humas KPK Febri Diansyah membenarkan pemeriksaan itu terkait pinjaman daerah kabupaten Lampung Tengah pada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan pengesahan APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018 yang menjerat mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa (lds/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: