Tim Aset Susur Harta Alay
Radartvnews.com- Setelah mengeksekusi Sugiarto Wiharjo alias Alay petugas Kejaksaan Tinggi Lampung mulai menyelusuri aset aset milik mantan bos BPR Tripanca Sugiarto Wiharjo alias Alay terpidana 18 tahun penjara.
Petugas sudah membentuk tim untuk menyekusuri aset Alay baik atas nama dirinya maupun yang sudah berganti nama kepemilikan.
Aspidsus Kejaksaan Tinggi Lampung Andi Suharlis membenarkan dengan adanya upaya penyekidikan aset aset milik mantan bos BPR Tripanca yang kini sudah di eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Rajabasa Bandar Lampung dengan pidana selama 18 tahun penjara.
“kita berkoordinasi dengan pusat pemilihan aset atau PPA dan Badan Komisi Pemberantasan Korupsi RI Penyelusuran aset untuk memulihkan kerugian uang negara senilai 106 miliar rupiah dalam putusan Mahkamah Agung RI,” kata Andi Suharlis.
Ada pun informasi awal yang akan ditelusuri petugas diantaranya didaerah pulau jawa, diantaranya didaerah Jawa Timur, Bali dan Lampung. Baik aset atas nama dirinya maupun yang sudah diganti dengan atas nama orang lain.
Mantan penyidik KPK juga menghimbau kepada siapa saja yang dititipkan aset oleh Sugiarto Wiharjo Alias Alay untuk melaporkan kepihak Kejaksaan Tinggi Lampung.(lds/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: