asn

15 Tahun Bui, Eks Kalapas & JPU Banding

15 Tahun Bui, Eks Kalapas & JPU Banding

Radartvnews.com- Sidang lanjutan perkara narkotika Muchlis Adjie  kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjung karang, rabu sore (6/2). Kali ini  terdakwa duduk dikursi pesakitan untuk mendengarkan vonis dari majelis hakim.

Ketua hakim diketuai Mansur menyatakan Muchlis Adjie terbukti secara meyakinkan bersalah, fakta dipersidangan dan keterangan saksi terdakwa terbukti memenuhi unsur permufakatan jahat serta memenuhi unsur perbuatan melawan hokum.

Fakta persidang juga diperoleh keterangan dari terdakwa Marzuli mengaku berkali kali memberi uang kepada Muchlis Adjie baik secara langsung atau transfer melalui rekening bank.

Atas putusan terdakwa akan mengajukan  banding, putusan majelis lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara.  Atas putusan itu Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding.(lds/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: