Alay Tripanca Tertangkap di Bali
Radartvnews.com- Setelah sekian lama menjadi buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sejak tahun 2014 silam, akhirnya pertualangan Sugiarto Wiharjo alias Alay terhenti di Kejaksaan Tinggi Bali.
Alay, ditangkap petugas Kejaksaan Tinggi Lampung disalah satu hotel didaerah Tanjung Benoa Bali, pada rabu siang (6/2). Buronan kelas kakap itu langsung dibawa kekantor Kajati Bali yang berada dijalan tentular renon Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan.
Diketahui Sugiarto Wiharjo alias Alay terjerat perkara kasus korupsi APBD Kabupaten Lampung Timur senilai Rp108 miliar rupiah tahun 2008 silam. Alay dilakukan penuntutan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang tahun 20199 silam.
Alay diyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak kejahatan perbankan melainkan kredit fiktif dan dituntut jaksa penuntut umum selama 15 tahun penjara. Sedangkan majelis hakim memvonis Alay 5 tahun penjara. Mantan Bos Tripanca Group itu pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Pengadilan Tinggi pun menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, karena hukuman masih dianggap rendah Jaksa Penuntut Umum melakukan Kasasi Kemahkamah Agung.
Mahkamah Agung mejatuhkan hukuman Sugiarto Wiharjo alias Alay dengan pidana 18 tahun penjara. Setelah dijatuhkan 18 tahun penjara keberadaan Sugiarto Wiharjo alias Alay tidak diketahui keberadaanya dan diyatakan buron sejak tahun 2014.
Sejak diyatakan DPO dan sudah beberapa kali ganti kepala Kejaksaan Tinggi Lampung hingga tahun 2018, Alay belum juga berhasil ditangkap dan pada akhirnya Alay berhasil ditangkap oleh Petugas Kejaksaan Tinggi bali, 6 febuari 2019.
Sementara, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Lampung Ari Wibowo dihubungi via telpon mengaku sudah mendegar kabar terkait penangkapan Alay. hingga kini pihaknya belum berani memberikan keterangan secara rinci, pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan Kejati Bali dan sudah mengirim tim untuk ke Bali.(lds/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: